Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para AhliTanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi bagi anda yang berkecimpung dalam dunia sosial maupun perusahaan, kususnya bagi anda seorang Praktisi Humas. Kali ini saya akan mencoba untuk mengupas penjelasan Tanggung Jawab Sosial menurut para ahli, tujuannya supaya bagi anda yang masih kurang memahami tentang CSR maka dengan adanya artikel ini saya harap dapat membantu anda. Langsung saja sebaiknya kita lihat beberapa pendapat para ahli mengenai CSR :

Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli
  • Konsep awal CSR berawal dari Howard R. Bowen pada tahun 1953 dengan definisi jika CSR adalah suatu kewajiban atau tanggung jawab sosial dari perusahaan berdasarkan kepada keselarasan dengan tujuan objective dan nilai – nilai value dari suatu masyarakat.
  • Fraderick et al mempunyai pemahaman jika CSR dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan perusahaan harus dapat bertanggung jawab terhadap efek dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungan
  • Ismail Solihin menganggap jika CSR adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (Stakeholders)
  • Merrick Dodd mnganggap bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis”
  • Salem Sheikh berkata bahwa “CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang – undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosial ekonomi di masyarakat”
Dari kelima definisi yang saya ambil seperti diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya CSR adalah “Suatu tindakan yang bersifat sukarela maupun yang telah diatur undang – undang, tindakan tersebut mempunyai tujuan untuk menunjukan sifat kepedulian sebuah perusahaan maupun lembaga terhadap karyawan, masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat luas, lingkungan sekitar perusahaan atau lingkungan secara luas sebagai komitmen tanggung jawab berkelanjutan mengenai dampak kegiatan perusahaan yang telah dilakukannya”.

Di Indonesia kegiatan CSR telah diatur dalam undang – undang sejak 16 Agustus 2007 melalui Undang – Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), UU ini mengikat semua jenis korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas baik itu berstatus swasta maupun Milik Negara. Pengikat perusahaan berbadan BUMN mengenai CSR telah diatur dalam UU tentang BUMN pasal 2 juncto pasal 66 Ayat 1, UU Nomor 19 tahun 2003 pasal 8 keputusan Menteri Negara Nomor 236 tahun 2003.

Dengan beberapa alasan seperti diatas maka terjawab sudah kenapa perusahaan – perusahaan besar di dalam negeri maupun internasional melakukan program CSR, karena memang akan berdampak positif bagi perusahaan tersebut. Selain citra positif yang diterima perusahaan dengan adanya program CSR tentu saja akan berdampak positif pula pada masyarakat maupun lingkungan yang merasakan secara langsung dampak dari program CSR.


Demikianlah beberapa Definisi Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) menurut para ahli. Artikel saya selanjutnya akan membahas mengenai Faktor Pendorong Perusahaan Melaksanakan Program CSR.

0 comments "Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

- Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai Topik
- Berkomentarlah menggunakan Bahasa Indonesia yang Baku
- Dilarang Berkomentar yang menyinggung soal SARA dan Porno
- Admin berhak tidak menampilkan komentar Anda jika melanggar Peraturan

Jika Anda merasa Artikel ini bermanfaat silahkan membagikan melalui share Social Media yang telah Admin sediakan.

Terimakasih