Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli - Tanggung
Jawab Sosial atau Corporate Social
Responsibility (CSR), istilah tersebut mungkin sudah tidak asing lagi bagi
anda yang berkecimpung dalam dunia sosial maupun perusahaan, kususnya bagi anda
seorang Praktisi Humas. Kali ini saya akan mencoba untuk mengupas penjelasan
Tanggung Jawab Sosial menurut para ahli, tujuannya supaya bagi anda yang masih
kurang memahami tentang CSR maka dengan adanya artikel ini saya harap dapat
membantu anda. Langsung saja sebaiknya kita lihat beberapa pendapat para ahli
mengenai CSR :
- Konsep awal CSR berawal dari Howard R. Bowen pada tahun 1953 dengan definisi jika CSR adalah suatu kewajiban atau tanggung jawab sosial dari perusahaan berdasarkan kepada keselarasan dengan tujuan objective dan nilai – nilai value dari suatu masyarakat.
- Fraderick et al mempunyai pemahaman jika CSR dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan perusahaan harus dapat bertanggung jawab terhadap efek dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungan
- Ismail Solihin menganggap jika CSR adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (Stakeholders) “
- Merrick Dodd mnganggap bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis”
- Salem Sheikh berkata bahwa “CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang – undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosial ekonomi di masyarakat”
Dari
kelima definisi yang saya ambil seperti diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa
sebenarnya CSR adalah “Suatu tindakan yang bersifat sukarela maupun yang telah
diatur undang – undang, tindakan tersebut mempunyai tujuan untuk menunjukan
sifat kepedulian sebuah perusahaan maupun lembaga terhadap karyawan, masyarakat
sekitar perusahaan, masyarakat luas, lingkungan sekitar perusahaan atau
lingkungan secara luas sebagai komitmen tanggung jawab berkelanjutan mengenai dampak
kegiatan perusahaan yang telah dilakukannya”.
Di
Indonesia kegiatan CSR telah diatur dalam undang – undang sejak 16 Agustus 2007
melalui Undang – Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas), UU ini mengikat semua jenis korporasi yang berbentuk
Perseroan Terbatas baik itu berstatus swasta maupun Milik Negara. Pengikat perusahaan
berbadan BUMN mengenai CSR telah diatur dalam UU tentang BUMN pasal 2 juncto
pasal 66 Ayat 1, UU Nomor 19 tahun 2003 pasal 8 keputusan Menteri Negara Nomor
236 tahun 2003.
Dengan
beberapa alasan seperti diatas maka terjawab sudah kenapa perusahaan –
perusahaan besar di dalam negeri maupun internasional melakukan program CSR,
karena memang akan berdampak positif bagi perusahaan tersebut. Selain citra
positif yang diterima perusahaan dengan adanya program CSR tentu saja akan
berdampak positif pula pada masyarakat maupun lingkungan yang merasakan secara
langsung dampak dari program CSR.
Demikianlah
beberapa Definisi Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) menurut para ahli. Artikel
saya selanjutnya akan membahas mengenai Faktor Pendorong Perusahaan Melaksanakan
Program CSR.
0 comments "Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
- Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai Topik
- Berkomentarlah menggunakan Bahasa Indonesia yang Baku
- Dilarang Berkomentar yang menyinggung soal SARA dan Porno
- Admin berhak tidak menampilkan komentar Anda jika melanggar Peraturan
Jika Anda merasa Artikel ini bermanfaat silahkan membagikan melalui share Social Media yang telah Admin sediakan.
Terimakasih